EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Rumah mantan Menag digeledah KPK
JAKARTA, 15 AGUSTUS 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terhadap kediaman mantan Menteri Agama dan seorang ASN Kemenag di Depok dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji. Dokumen, barang elektronik, dan kendaraan turut disita sebagai barang bukti.
Serangkaian Penggeledahan dalam Seminggu
KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan sejak 9–15 Agustus 2025, mencakup kantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, kediaman mantan Menag, ASN, hingga kantor biro travel haji.
“Kegiatan ini untuk mengumpulkan bukti tambahan yang dapat memperkuat konstruksi perkara yang sedang kami dalami,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Baca Berita Lainnya: Satu Jam Tanpa Lampu, Jakarta Kampanyekan Kesadaran Lingkungan di Hari Bumi 2025
Penggeledahan Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Pada Jumat, 15 Agustus 2025, tim KPK menggeledah rumah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Condet, Jakarta Timur. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), termasuk ponsel, yang akan diekstraksi untuk menggali informasi.
“Bapak Yaqut kooperatif. Beliau mempersilakan tim bekerja dan memberikan akses penuh selama penggeledahan,” kata Asep Guntur.
Penggeledahan Kediaman ASN di Depok
Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah seorang ASN Kemenag di Kota Depok, Jawa Barat, dan menyita sebuah mobil Toyota Innova Zenix.
“Mobil itu diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Untuk sementara diamankan di kantor KPK,” ungkap Asep.
Baca Berita Lainnya: Jarred Dwayne Shaw Pebasket Asal AS Ditangkap Terkait Narkoba
Penyelidikan Fee Travel dan Aliran Uang
KPK mengungkap adanya fee dari asosiasi agen travel haji kepada oknum di Kemenag per kuota, berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 atau Rp 42 juta hingga Rp 113 juta.
“Ada aliran dana yang berasal dari para asosiasi ini, kemudian diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama. Itu yang sedang kami dalami,” tegas Asep.
Besarnya fee, lanjutnya, dipengaruhi reputasi dan fasilitas travel. “Tergantung penjualannya dan juga tergantung kepada travelnya.”
Nilai Kerugian Negara dan Pencegahan ke Luar Negeri
KPK memperkirakan kerugian negara awal mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
“Angka ini masih akan kami verifikasi bersama BPK, tapi indikasi awal sudah cukup signifikan,” ujar Asep.
Tiga orang, termasuk Yaqut, dicegah ke luar negeri selama enam bulan. “Pencegahan dilakukan agar mereka selalu ada di dalam negeri saat dibutuhkan untuk proses pemeriksaan,” jelas Asep.
Distribusi Kuota Tambahan 20 Ribu — Awal Titik Dugaan
Kuota tambahan 20 ribu jemaah dari Arab Saudi pada 2024 dialihkan setengahnya ke haji khusus, melanggar ketentuan UU No. 8/2019.
“Travel besar mendapat lebih banyak kuota, yang kecil hanya sedikit. Ada ratusan travel yang terlibat,” kata Asep.
Respon Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK
Adanya rumah mantan Menag digeledah KPK, Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Yudi Purnomo membagikan momen saat mendapatkan kesempatan wawancara langsung di salah satu acara Metro TV. Dalam acara tersebut, ia menjadi satu pembicara dengan tema “membidik tersangka korupsi kuota haji,” Yudi Purnomo terlihat sumringah dalam foto tangkapan layar yang dibagikannya itu.
Ia menyinggung eksepsinya yang tersenyum di kala belum ada satu pun tersangka dalam kasus korupsi ini.
“Tersenyum agak gimana gitu. karena belum ada tersangka,” tulisnya dikutip Jumat (15/8/2025).
Padahal, ia menyebut dugaan kasus korupsi kuota haji ini merugikan negara dengan angka yang fantastis Tak tanggung-tanggung, ia menyebut kerugian yang didapatkan mencapai angka 1 triliun “Kasus korupsi dugaan merugikan negara 1 triliun terkait kasus korupsi kuota tambahan haji,” terangnya.
Proses Penyidikan Saat Ini
Perkara telah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada tersangka resmi. – “Kami masih mengumpulkan bukti, termasuk dokumen dan aset yang disita, untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban,” kata Asep.
Penulis: FAAL
Editor: FA Redaksi
Masalah Umrah dan Haji Khusus, Menag Beri Penghargaan ke Polda Metro Jaya-Jabar
Tersangka Korupsi Minyak Rp285 T: Kejagung Tetapkan Riza Chalid