scrol kebawah untuk membaca
BeritaHeadlineKasus Hukum

PK Silfester Matutina Gugur, PN Jaksel Tolak Alasan Sakit

×

PK Silfester Matutina Gugur, PN Jaksel Tolak Alasan Sakit

Sebarkan artikel ini
PK Silfester Matutina Gugur

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

JAKARTA, 27 Agustus 2025 — PK Silfester Matutina Gugur, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina gugur. Hakim menilai alasan sakit yang diajukan untuk ketidakhadiran pemohon tidak jelas, sehingga dianggap tidak sah dan menunjukkan pemohon tidak serius menggunakan hak hukumnya.

Alasan Hakim Menyatakan PK Gugur

Surat sakit tanpa keterangan medis jelas

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, I Ketut Darpawan, menjelaskan bahwa surat keterangan sakit yang diajukan pemohon tidak mencantumkan jenis penyakit yang diderita. Padahal, dalam aturan, surat medis yang sah harus disertai penjelasan lengkap mengenai kondisi pasien.

“Pertama, sakitnya tidak jelas. Tidak ada keterangan sakit apa, berbeda dengan surat yang pertama,” ujar Ketut saat membacakan pertimbangan di ruang sidang pada Rabu siang.

Identitas dokter penandatangan tidak jelas

Pertimbangan lain yang dikemukakan hakim adalah identitas dokter yang menandatangani surat sakit tidak jelas. Meskipun terdapat tanda tangan dan paraf, nama dokter tidak dicantumkan secara lengkap sehingga meragukan keabsahan dokumen tersebut.

“Dengan demikian, alasan pemohon untuk tidak hadir hari ini tidak sah. Itu sikap kami,” tegas Ketut.

Pemohon dianggap tidak serius

Selain itu, hakim juga menilai bahwa Silfester selaku pemohon tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan PK. Absen tanpa alasan kuat menunjukkan bahwa ia tidak menggunakan haknya untuk hadir dan memberikan penjelasan atas permohonannya.

“Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur,” pungkas hakim.

Kronologi Sidang PK Silfester Matutina

Sidang sempat ditunda

Sidang PK Silfester awalnya dijadwalkan pada 20 Agustus 2025, namun ditunda dengan alasan pemohon mengalami nyeri dada dan membutuhkan istirahat lima hari.
Penundaan tersebut membuat agenda pemeriksaan bergeser ke 27 Agustus 2025.Namun, dalam sidang lanjutan yang digelar pukul 13.00 WIB, Silfester kembali tidak hadir dengan alasan sakit. Ketidakhadirannya justru memperkuat penilaian hakim bahwa pemohon tidak serius dalam menjalani proses hukum.

Gugurnya permohonan PK

Dengan pertimbangan-pertimbangan itu, hakim akhirnya menyatakan permohonan PK gugur. Putusan ini menutup jalan bagi Silfester untuk memperjuangkan keringanan hukuman melalui jalur luar biasa.

Latar Belakang Kasus Fitnah Jusuf Kalla

Awal kasus pada 2017

Silfester Matutina, yang dikenal sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), terjerat kasus hukum akibat pernyataannya dalam sebuah orasi pada 2017. Saat itu, ia diduga menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Proses peradilan berlapis

– Pada tingkat pertama, PN Jaksel memvonis Silfester dengan hukuman 1 tahun penjara.
– Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding. – Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan kasasi tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, hingga kini eksekusi terhadap vonis itu belum dilakukan.

Kejaksaan Agung Digugat Karena Eksekusi Tertunda

Gugatan hukum terhadap Kejaksaan

Selain kasus PK, persoalan hukum Silfester juga merembet ke Kejaksaan Agung. Sejumlah pihak melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena eksekusi vonis terhadap Silfester tak kunjung dilakukan meski sudah inkrah.
Gugatan tersebut diajukan oleh Dhen & Partners Advocates and Legal Consultants, mewakili dua penggugat, Heru Nugroho dan R. Dwi Priyono. Gugatan itu telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara: 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Dasar gugatan

Menurut penggugat, Kejaksaan memiliki kewajiban hukum untuk segera mengeksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Pasal 270 KUHAP.
Namun, faktanya Silfester masih bebas meski vonis telah inkrah. Kondisi ini dianggap sebagai bentuk perbuatan melawan hukum oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan aturan.

Penegakan hukum

Penggugat menyebut kasus ini sebagai ironi besar, mengingat lembaga yang seharusnya menjamin tegaknya hukum justru dituding melanggar hukum. Sidang pertama gugatan PMH dijadwalkan berlangsung pada 28 Agustus 2025.

Respon Publik dan Dampak Kasus

Silfester dinilai tak konsisten

Publik menilai langkah Silfester yang mengajukan PK namun kemudian absen berulang kali dalam sidang menunjukkan ketidakseriusan.
Beberapa pihak menilai bahwa PK hanya menjadi upaya menunda pelaksanaan vonis, bukan bentuk pembelaan yang sungguh-sungguh.

Dampak pada kredibilitas hukum

Kasus ini juga memicu sorotan terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Gugurnya PK Silfester mempertegas bahwa peradilan tidak bisa ditunda hanya dengan alasan yang tidak jelas.
Namun, di sisi lain, eksekusi vonis yang belum dilakukan menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi aparat dalam menegakkan putusan hukum.

Dengan keputusan hakim yang menyatakan permohonan PK Silfester Matutina gugur, proses hukum yang dijalani Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu memasuki babak baru.

Di satu sisi, upaya hukumnya tertutup, sementara di sisi lain gugatan terhadap Kejaksaan Agung menambah kompleksitas perkara.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat dalam mengeksekusi vonis yang sudah inkrah, demi menjaga kepastian hukum dan kredibilitas peradilan.

Penuli : Falfiano
Editor : FA Redaksi


Kejagung Tegaskan Silfester Matutina Harus Dieksekusi

Silfester Matutina Diserang Usai Tantang Mantan Danjen Kopassus

Gabungan Relawan Jokowi di 34 Provinsi Berikrar,Kamijo Menyatakan Sikap Tetap Setia Mendukung Pemerintahan Jokowi Sampe 2024

WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di ex-pose.net

Tinggalkan Balasan

Translate »