Scroll untuk baca artikel
iklan 325x300
Example 728x250

Pengembalian ke Kasda, Rudi Minta Kejari Kabupaten Bogor Tindak Tegas

624
×

Pengembalian ke Kasda, Rudi Minta Kejari Kabupaten Bogor Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini
kejari cibinong

Pengembalian ke Kasda, Rudi Minta Kejari Kabupaten Bogor Tindak Tegas

Ex-pose.net, Bogor – Aktivis anti korupsi Rudi Kelor menyampaikan praktek tata kelola keuangan negara atau daerah di pemerintahan Kabupaten Bogor sangat luar biasa. Bahkan ada dugaan kerugian keuangan bisa di ganti dari pinjaman koperasi.

“Benarkah aturan mekanisme keuangan negara baik sumber APBD dan APBN bisa di gunakan dan di laporkan oleh para pihak unsur penyelenggara secara pribadi ke para pejabat baik Sekda, Kabag Bagian sekretaris daerah, para kadis dan para kepala UPT,” katanya di Ciawi, Kabupaten Bogor pada Jumat (3/1/2025).

Lanjutnya, dari sumber terpercaya dan hasil audit BPK RI adanya temuan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Bahkan saat ini yang ramai di perbincangkan yakni adanya pengembalian uang ke Kasda Kabupaten Bogor dari pinjaman koperasi simpan pinjam di wilayah Bogor Barat.

“Kami telah mengantungi pengakuan dari dua kepala UPT mengaku telah setorkan ke Kasda. Dalam hal ini akan terus mengawal dan meminta agar kasus pinjaman uang ke koperasi simpan pinjam di wilayah Bogor Barat yang di gunakan setor pada kas daerah oleh para kepala UPT DLH di lakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Negeri KabupatenBogor,” ucap Rudi.

Rudi menilai, kasus ini patut di duga telah mengindikasikan penyalahgunaan kewenangan jabatan sesuai UU Pemberantasan tindak pidana korupsi.

“UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Selain itu, menurutnya beberapa waktu lalu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DLH Kabupaten Bogor menjadi sorotan.

“Ada tujuh UPT yang menjadi temuan BPK, kekurangan pertanggungjawaban penerimaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan ke Kas Daerah Kabupaten Bogor, yaitu UPT DLH Ciampea sekitar Rp 270 juta,” kata Rudi.

Saat di konfirmasi, Kepala UPT DLH Ciampea Atang mengatakan, pihaknya sudah menyetorkan ke Kasda pada tahun lalu 2022.

“Untuk UPT Ciampea kekurangan setor sudah di kembalikan kekurang tersebut ke kasda dan lunas pada 2022 lalu,” katanya saat di temui beberapa waktu lalu.

Sementara itu, sebelumnya tersebar beberapa UPT DLH Ciampea ramai di duga  belum menyetorkan kekurangan setor retribusi sampah ke Kasda Kabupaten Bogor.

Ini tujuh UPT dan Dinas DLH yang jadi temuan BPK sebagai berikut:

1. UPT Cibinong Rp 1.889.612.000.00

2. UPT Parung Rp 683.376.000.00

3. UPT Jonggol Rp 357.080.975.00

4. UPT Leuwiliang Rp 278.252.000.00

5. UPT Ciampea Rp 270.230.000.00

6. UPT Ciawi Rp 236.400.000.00

7. UPT Jasinga Rp 103.880.000.00

8. Dinas Lingkungan Hidup Rp.13.200.000.00

Penulis: Bagian

Editor: Refer