KIP Kuliah: Bagi Mahasiswa Keluarga Kurang Mampu
“KIP Kuliah: Solusi Pendidikan Tinggi bagi Calon Mahasiswa dari Keluarga Kurang Mampu, Syarat dan Ketentuan”
EXPOSE NET | Jakarta, 28 Mei 2025 — Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kembali menjadi penyelamat bagi banyak calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya. Setiap tahunnya, program ini membantu ribuan pelajar dari keluarga kurang mampu agar bisa mengakses pendidikan tinggi yang layak dan berkualitas.
Tujuan dan Manfaat KIP Kuliah
KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah Indonesia yang bertujuan memberikan akses pendidikan tinggi bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu. Dengan KIP Kuliah, mahasiswa tidak hanya mendapatkan pembebasan biaya kuliah, tetapi juga menerima bantuan biaya hidup setiap bulan.
Manfaat yang diterima oleh penerima KIP Kuliah meliputi:
- Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (SNBP, SNBT, dan jalur mandiri).
- Pembebasan biaya kuliah/UKT di perguruan tinggi negeri maupun swasta.
- Bantuan biaya hidup sebesar Rp700.000 hingga Rp1.400.000 per bulan, tergantung wilayah dan kebijakan kampus.
Syarat Penghasilan Orang Tua untuk KIP Kuliah 2025
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan batas penghasilan orang tua sebagai salah satu syarat utama. Calon penerima KIP Kuliah 2025 harus berasal dari keluarga dengan kriteria sebagai berikut:
a. Penghasilan orang tua/wali kurang dari Rp4 juta per bulan, atau
b. Pendapatan per kapita keluarga maksimal Rp750.000 per bulan.
Dokumen Pendukung yang Harus Disiapkan
Agar proses pengajuan KIP Kuliah berjalan lancar, calon mahasiswa wajib menyiapkan dokumen yang membuktikan kondisi ekonomi keluarga. Berikut beberapa dokumen yang dibutuhkan:
- Kartu Keluarga (KK) – untuk verifikasi jumlah anggota keluarga.
- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan dari tempat kerja atau desa/kelurahan.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) – untuk orang tua tanpa pekerjaan tetap.
- Kartu program sosial seperti KIS, PKH, atau BPNT, jika terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah.
Bagaimana Jika Penghasilan Orang Tua Sedikit Melebihi Batas?
Meski penghasilan orang tua sedikit melebihi batas, calon mahasiswa tetap berpeluang mendapat KIP Kuliah, tergantung evaluasi kondisi ekonomi secara menyeluruh. Beberapa pertimbangan yang dapat memperkuat pengajuan meliputi:
Beban tanggungan tinggi (misalnya 4 anak atau lebih yang masih sekolah/kuliah).
1. Pengeluaran besar akibat utang produktif atau biaya medis.
2. Tinggal di daerah tertinggal, terpencil, atau terdampak bencana.
Cara Mendaftar KIP Kuliah 2025
Bagi calon mahasiswa yang memenuhi syarat, berikut adalah langkah-langkah pendaftaran KIP Kuliah 2025:
Registrasi Online
Buka laman resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Masukkan NIK, NISN, dan NPSN untuk memverifikasi identitas.
Lengkapi Data Pribadi dan Ekonomi
Masukkan data penghasilan orang tua dengan jujur. Unggah dokumen pendukung sesuai persyaratan.
Ikut Seleksi Masuk Perguruan Tinggi, daftarkan diri melalui jalur SNBP, SNBT, atau jalur mandiri sesuai pilihan masing-masing.
Verifikasi dan Validasi dari Perguruan Tinggi
Setelah diterima di perguruan tinggi, kampus akan melakukan verifikasi data ekonomi sebelum menetapkan penerima KIP Kuliah.
Dengan memahami batas penghasilan dan syarat yang ditetapkan pemerintah, calon mahasiswa dapat mempersiapkan dokumen dengan lebih matang dan meningkatkan peluang untuk menerima KIP Kuliah. Program ini menjadi bukti nyata bahwa keterbatasan ekonomi tidak lagi menjadi penghalang untuk mengejar pendidikan tinggi.(*)
Editor : Aninggel
Hasil UTBK SNBT 2025 , Cek Hasil dan Unduh Sertifikat di Sini