EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
JAKARTA, 27 Agustus 2025 — Kejagung sita rumah Riza Chalid, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan langkah tegas dalam mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret nama pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid (MRC). Penyidik menyita sebuah rumah mewah beserta tanah seluas 6.500 meter persegi di Kota Bogor, Jawa Barat, yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Rumah Mewah di Atas Lahan 6.500 Meter Persegi
Penyitaan usai penggeledahan
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan setelah penggeledahan pada Selasa (26/8/2025).
Sehari kemudian, Kejagung mengumumkan secara resmi hasil penyitaan tersebut.
“Tim penyidik Gedung Bundar telah melakukan penyitaan terhadap tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan sarana kejahatan dalam perkara TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah,” kata Anang kepada wartawan.
Berdiri di atas tiga sertifikat
Rumah mewah itu berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 6.500 meter persegi yang terbagi dalam tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Rinciannya, lahan pertama 2.591 meter persegi, lahan kedua 1.956 meter persegi, dan lahan ketiga 2.023 meter persegi.
“Ketiga sertifikat itu tidak atas nama tersangka Riza Chalid, melainkan menggunakan nama perusahaan. Namun, sumber dana yang digunakan untuk membeli tanah dan membangun rumah tersebut berasal dari Riza Chalid,” jelas Anang.
Dilengkapi fasilitas mewah
Penyidik menemukan bahwa rumah tersebut dilengkapi fasilitas lengkap, termasuk kolam renang.
“Ada bangunan rumah dengan fasilitas cukup mewah, termasuk kolam berenangnya,” tambah Anang.
Aset Diduga Hasil Korupsi Minyak Mentah
Keterkaitan dengan TPPU
Kejagung menduga rumah mewah ini merupakan bagian dari aset yang diperoleh melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah.
Saat ini, penyidik masih menghitung perkiraan nilai rumah dan tanah tersebut. Meski belum ada angka resmi, Kejagung menyebut nilainya cukup besar.
“Nanti akan ditaksasi oleh tim ahli, tapi jelas nilainya signifikan,” ujar Anang.
Penyitaan aset lain sebelumnya
Sebelumnya, tim penyidik telah menyita sejumlah kendaraan mewah milik Riza Chalid. Penyitaan rumah di Bogor ini menambah panjang daftar aset yang kini dalam kendali Kejagung untuk kepentingan proses hukum.
Riza Chalid, Buron Kasus Korupsi Minyak Mentah
Status tersangka dan buron
Kejagung resmi menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka pada 10 Juli 2025. Ia diduga berperan sebagai beneficial owner di dua perusahaan, yakni PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Meski sudah berstatus tersangka, Riza Chalid hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Modus intervensi kebijakan Pertamina
Riza bersama sejumlah pihak diduga melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola minyak mentah di PT Pertamina. Salah satunya terkait kerja sama penyewaan terminal tangki BBM di Merak.
Menurut Kejagung, kebijakan itu dipaksakan meski Pertamina tidak memerlukan tambahan kapasitas penyimpanan saat itu. Akibatnya, negara justru mengalami kerugian besar.
Kasus Besar dengan Kerugian Rp 285 Triliun
Kerugian keuangan dan perekonomian negara
Kejagung menyebut total kerugian negara akibat kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 mencapai Rp 285 triliun. Angka fantastis ini terdiri dari kerugian keuangan negara serta kerugian perekonomian negara.
Jumlah tersangka capai 18 orang
Sejak penyidikan dimulai, Kejagung telah menetapkan sedikitnya 18 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka berasal dari kalangan pengusaha, pejabat BUMN, hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam skema korupsi.
Pemburuan Aset dan Upaya Kejagung
Fokus pada pengembalian kerugian negara
Kejagung menegaskan bahwa penyitaan rumah di Bogor hanyalah salah satu langkah dalam rangka menelusuri aset Riza Chalid. Penyidik akan terus memburu aset lain yang diduga terkait, baik di dalam maupun luar negeri.
“Kami masih terus melakukan asset tracing terhadap Riza Chalid,” kata Anang.
Upaya pengejaran terhadap buron
Selain memburu aset, Kejagung bersama aparat terkait juga berupaya menangkap Riza Chalid. Status buronan yang melekat pada Riza menunjukkan bahwa keberadaannya masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Penyitaan rumah mewah milik Riza Chalid di Bogor memperlihatkan keseriusan Kejagung dalam mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang diduga merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Meski aset bernilai besar mulai berhasil diamankan, publik masih menanti langkah berikutnya: penangkapan Riza Chalid dan pengembalian kerugian negara yang sangat besar.
Penulis: Falfiano
Editor : FA Redaksi
Tersangka Korupsi Minyak Rp285 T: Kejagung Tetapkan Riza Chalid
Istana Dukung Kejagung Usut Riza Chalid dalam Kasus Minyak