scrol kebawah untuk membaca
BeritaBerita Daerah

KDM Tutup Sementara Tambang Parung Panjang 

×

KDM Tutup Sementara Tambang Parung Panjang 

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

KDM Tutup Sementara Tambang Parung Panjang

Ex-pose.net, Bogor – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menutup sementara tambang di Parung Panjang yang tertuang dalam surat bernomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025.

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa surat tersebut menyatakan masih terdapat permasalahan terkait aspek lingkungan dan keselamatan. Sehingga menyebabkan terganggunya ketertiban umum, kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, serta berpotensi terjadinya kecelakaan.

Artikel Berita Lainya  Warga RW 12 Pusparaya Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW

“Kepada warga selamat menikmati ketenangan, mudah-mudahan bisa menikmati hari-hari lega. Karena kami menutup sementara proses tambang di Parung Panjan,” ujarnya seperti dilansir dari laman jabarprov.go.id pada Sabtu (4/10/2025).

“Kami ingin memastikan proses pembangunan infrastruktur secara berkelanjutan. Jangan sampai yang baru di bangun seminggu, sudah rusak lagi oleh truk-truk besar,” sambung KDM sapaan akrabnya.

Menurutnya, Pemda Provinsi Jabar ingin semuanya di untungkan. Tidak boleh ada salah satu pihak yang untung.

Artikel Berita Lainya  Demo Ricuh di Cirebon, Massa Bakar Barrier dan Serang Mapolsek

“Kita ingin semua di untungkan. Tidak boleh ada yang untung di salah satu pihak, sementara pihak lain rugi. Mari kita bersama menjaga alam dan lingkungan, mari kita bersama berusaha untuk saling menguntungkan,” ujar Dedi.

Ia menegaskan, penutupan sementara ini di lakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 144/HUB.01.01.01/PEREK tentang Pengaturan Pembatasan Kegiatan Tambang dan Operasional Angkutan Barang di Wilayah Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg Kabupaten Bogor pada tanggal 19 September 2025.

Artikel Berita Lainya  KIP Kuliah: Bagi Mahasiswa Keluarga Kurang Mampu, Syarat dan Ketentuan

“Adapun pelaksanaan tata kelola kegiatan tambang termasuk rantai pasok masih belum sesuai sebagaimana yang di amanatkan dalam SE. Dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penutupan tambang sementara di lakukan sampai terpenuhinya ketentuan tersebut,” tandas KDM.

 

Editor: Ferra

WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di ex-pose.net

Tinggalkan Balasan

Translate »