MKD DPR RI Putuskan Ahmad Dhani Langgar Kode Etik, Dijatuhi Teguran Lisan dan Diminta Minta Maaf
EXPOSE NET| Jakarta, 7 Mei 2025 — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi memutuskan bahwa Ahmad Dhani, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan. Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang terbuka yang digelar di Ruang Sidang MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, membacakan langsung putusan tersebut, menyatakan bahwa Ahmad Dhani melakukan dua pelanggaran etik dalam forum resmi DPR yang dinilai tidak mencerminkan sikap dan perilaku yang patut bagi seorang wakil rakyat.
Atas pelanggaran tersebut, MKD menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan. Selain itu, Ahmad Dhani diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pihak pelapor, paling lambat tujuh hari setelah putusan ini dijatuhkan.
Rayen Pono Tempuh Jalur Hukum, Ahmad Dhani Terancam UU ITE
Ahmad Dhani Memiliki Masalah Dua Kasus Pelanggaran
Kasus pertama menyangkut pernyataan Dhani dalam rapat Komisi X DPR RI bersama Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada 5 Maret 2025. Dalam rapat tersebut, Dhani mengusulkan naturalisasi pemain asing berusia di atas 40 tahun melalui pernikahan dengan perempuan Indonesia, pernyataan yang dianggap mengandung unsur seksis dan rasis.
Dalam sidang pembelaan, Dhani menyatakan tidak berniat melanggar norma agama atau nilai-nilai Pancasila. Ia mengklaim hanya menyampaikan usulan untuk “menjodohkan”, bukan mendorong praktik tidak bermoral.
Kasus kedua terkait dengan plesetan nama marga “Pono” menjadi “porno”, yang dilaporkan oleh musisi Rayendie Rohy Pono alias Rayen Pono. Dhani membela diri dengan menyebut insiden tersebut sebagai “slip of the tongue” yang tidak disengaja dan tanpa niat menghina.
Menanggapi putusan tersebut, Ahmad Dhani menyatakan menerima sepenuhnya keputusan MKD dan menyampaikan permintaan maaf.
“Khusus permintaan maaf untuk keluarga marga Pono, mohon maaf atas slip of the tongue yang pernah terjadi di acara diskusi hak cipta,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.
Penegasan MKD
MKD menegaskan bahwa seluruh anggota DPR RI wajib menjaga etika, sopan santun, serta integritas dalam setiap forum resmi. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi seluruh anggota dewan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.(*)
Redaksi
Taat Konstitusi, Sugiono : Gerindra Tolak Penundaan Pemilu 2024