MK Kabulkan Aturan Kritik di Dunia Digital Diperjelas
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, Aturan Kritik di Dunia Digital Diperjelas
EXPOSE NET | Jakarta, 29 April 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh seorang jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar.
Putusan ini menyangkut ketentuan terkait penyampaian kritik di media digital yang dinilai berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “kerusuhan” yang tercantum dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK menegaskan bahwa frasa tersebut harus dimaknai sebagai “kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.”
“Penafsiran yang keliru terhadap kata ‘kerusuhan’ dapat mengancam kebebasan menyampaikan pendapat, khususnya di ruang digital,” demikian dikutip dari pertimbangan putusan MK.
Dengan penegasan tersebut, penyampaian kritik di media sosial atau platform digital tidak serta-merta dapat dikriminalisasi atas dasar menciptakan ‘kerusuhan’, kecuali jika terbukti mengganggu ketertiban umum secara nyata di ruang fisik.
Pemohon, Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, dalam gugatannya menyatakan bahwa ketentuan tersebut multitafsir dan membuka peluang kriminalisasi terhadap warganet yang menyampaikan kritik atau pendapat di ruang digital. Ia mengajukan uji materi guna mendorong kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.
Putusan ini menjadi angin segar bagi aktivis kebebasan berekspresi dan pengguna media sosial yang selama ini mengkritisi penerapan pasal-pasal karet dalam UU ITE.
(REDAKSI)
RKUHP Meresahkan Pers, SMSI akan Gugat Melalui MK
Respon (1)