EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengeluarkan kebijakan tarif cukai khusus pada Desember 2025 bagi produsen rokok ilegal di dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan agar pelaku industri rokok ilegal bergabung ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dan melegalkan produksinya.
Purbaya: Peredaran Rokok Ilegal Rusak Pasar dan Kesehatan
Purbaya menilai, kebijakan ini diterapkan karena peredaran rokok ilegal telah mematikan produksi rokok legal yang selama ini menanggung tarif cukai tinggi. Selain itu, dampak kesehatan masyarakat tidak mengalami perbaikan, sementara produk rokok ilegal dari luar negeri terus masuk ke pasar Indonesia.
“Mereka bilang orang Indonesia harus berhenti merokok, dibuatlah kebijakan kenaikan tarif ke level yang tinggi sekali, tapi kenyataannya pada ngerokok aja. Yang terjadi adalah barang-barang gelap masuk, dari China, dari Vietnam,” ujar Purbaya saat rapat kerja dengan Komite IV DPD di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Kebijakan Pelengkap Penahanan Cukai Hasil Tembakau 2026
Ia menjelaskan, tarif cukai khusus ini menjadi pelengkap dari kebijakan penahanan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2026. Tujuannya untuk melindungi industri rokok legal dalam negeri yang merupakan sektor padat karya agar tetap bertahan di tengah stagnannya angka prevalensi perokok.
“Kita ingin industri tetap hidup, tapi juga pasar tertata. Jadi kebijakan ini bukan untuk mendorong konsumsi, melainkan menertibkan pelaku industri yang masih di luar sistem,” tambahnya.
Data Prevalensi Perokok Masih Tinggi
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang mengutip Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2019, prevalensi perokok usia sekolah 13–15 tahun meningkat dari 18,3% (2016) menjadi 19,2% (2019). Sementara data Survei Konsumsi Indonesia (SK I 2023) menunjukkan kelompok usia 15–19 tahun merupakan perokok terbanyak, mencapai 56,5%, diikuti usia 10–14 tahun (18,4%).
Secara umum, tercatat 73% laki-laki dewasa merupakan perokok aktif dan 7,4% anak usia 10–18 tahun juga merokok. Penggunaan rokok elektronik bahkan meningkat pesat di kalangan remaja.
Pemerintah Dorong Produsen Ilegal Masuk ke KIHT
Purbaya menegaskan, selain menekan peredaran rokok ilegal impor, pemerintah juga akan mendorong produsen dalam negeri yang masih ilegal untuk segera bergabung dengan sistem resmi di KIHT. Mereka akan diberi insentif berupa tarif cukai khusus agar termotivasi melakukan legalisasi.
“Jadi kita rapikan pasarnya, kita tutup pasar dari barang-barang ilegal. Untuk produsen dalam negeri yang ilegal kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal, ke Kawasan Industri Hasil Tembakau dengan tarif tertentu. Harusnya Desember 2025 sudah jalan,” ujarnya.
Penindakan Tegas Setelah Legalisasi Berjalan
Purbaya memastikan bahwa setelah program legalisasi berjalan, pemerintah tidak akan memberi toleransi kepada pihak-pihak yang masih beroperasi di luar hukum. Ia menegaskan, produsen yang tetap mengedarkan rokok ilegal setelah diberi kesempatan akan ditindak tegas.
“Nanti kalau sudah itu jalan, pemain-pemain yang tadinya gelap kalau masih gelap kita sikat, enggak ada kompromi di situ,” tegasnya.
















