scrol kebawah untuk membaca
banner 728x90
banner 160x600
BeritaBerita NasionalHeadlineKasus Hukum

Mediasi Deadlock : Kasus Ijazah Jokowi Lanjut Ke Pengadilan

×

Mediasi Deadlock : Kasus Ijazah Jokowi Lanjut Ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Mediasi Deadlock : Kasus Ijazah Jokowi Lanjut Ke Pengadilan

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Prof. Adi Sulistyono dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tidak menghasilkan Mediasi kesepakatan karena ketidakhadiran Jokowi
Prof. Adi Sulistyono dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tidak menghasilkan Mediasi kesepakatan karena ketidakhadiran Jokowi

Mediasi Deadlock : Kasus Ijazah Jokowi Lanjut Ke Pengadilan

 

Baca juga: Kapolres Bima Terseret Kasus Narkoba, Propam Turun Tangan

Pesan Iklan
Iklan 081574404040

EXPOSE NET| Solo – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan kesiapannya untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait gugatan dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya. Pernyataan ini disampaikan setelah proses mediasi antara pihak penggugat dan tergugat resmi dinyatakan gagal atau deadlock pada Rabu, 7 Mei 2025.

 

Artikel Berita Lainya  Warga Minta DLH Bertindak, Sampah Legenda Wisata Diduga Cemari Lingkungan

Baca juga: GMKR Deklarasi, Desak Adili Jokowi dan Makzulkan Gibran

Mediasi yang difasilitasi oleh mediator Prof. Adi Sulistyono dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tidak menghasilkan kesepakatan karena ketidakhadiran Jokowi dan perbedaan tuntutan. Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak tidak mencapai titik temu sehingga proses hukum akan dilanjutkan ke tahap persidangan. Irpan menyatakan bahwa Prof. Adi membutuhkan waktu satu minggu untuk menyusun resume atau berita acara mediasi.

Baca juga: Pengamat Publik Terima Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor dari KPU RI

Jokowi Laporkan Tudingan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya

Jokowi menegaskan kesiapannya untuk hadir di persidangan jika dipanggil oleh Majelis Hakim PN Solo. Ia juga siap membawa dokumen pendidikan, termasuk ijazah asli, apabila dibutuhkan dalam persidangan. Jokowi mencontohkan bahwa dalam kasus sebelumnya di Polda Metro Jaya, ia telah menyerahkan seluruh dokumen pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA, hingga universitas.

Artikel Berita Lainya  Mendadak Dangdut: Film Legendaris, Tayang Kembali

Namun, kuasa hukum Jokowi menolak tuntutan penggugat yang meminta agar ijazah asli ditampilkan secara terbuka di hadapan publik. Irpan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memenuhi tuntutan tersebut karena menyangkut nama baik dan kehormatan kliennya.

Misterius, CV Jokowi Mendadak Hilang di Situs KPU Jelang Sidang Ijazah

Jokowi sendiri tidak hadir langsung dalam mediasi dan telah memberikan kuasa penuh kepada tim kuasa hukumnya untuk menangani proses mediasi maupun gugatan. Kuasa hukum menyatakan bahwa ketidakhadiran Jokowi bukan berarti tidak memiliki itikad baik, melainkan karena pertimbangan hukum terkait legal standing penggugat yang dinilai tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan tersebut.

Artikel Berita Lainya  Liverpool Semakin Dekat Gelar Juara Liga Inggris

Gugatan ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, seorang pengacara asal Solo, yang menuntut agar Jokowi menunjukkan ijazah aslinya di pengadilan. Selain Jokowi, tergugat lain dalam perkara ini adalah KPU Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dengan kegagalan mediasi ini, proses hukum atas gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi akan berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Solo sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi


Publik Berhak Minta Informasi Sesuai UU KIP Ijazah Jokowi

Mediasi Deadlock : Kasus Ijazah Jokowi Lanjut Ke Pengadilan
WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di ex-pose.net
Translate »
Prof. Adi Sulistyono dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tidak menghasilkan Mediasi kesepakatan karena ketidakhadiran Jokowi
Prof. Adi Sulistyono dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tidak menghasilkan Mediasi kesepakatan karena ketidakhadiran Jokowi