Scroll untuk baca artikel Lain
iklan 325x300
iklan 325x300
BeritaBerita UtamaKasus HukumNews

Mediasi Deadlock : Kasus Ijazah Jokowi Lanjut Ke Pengadilan

17
×

Mediasi Deadlock : Kasus Ijazah Jokowi Lanjut Ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Mediasi Deadlock : Kasus Ijazah Jokowi Lanjut Ke Pengadilan

Mediasi Deadlock : Kasus Ijazah Jokowi Lanjut Ke Pengadilan

 

Pasang Iklan Disini
iklan 325x300
Kontak Iklan 081574404040

EXPOSE NET| Solo – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan kesiapannya untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait gugatan dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya. Pernyataan ini disampaikan setelah proses mediasi antara pihak penggugat dan tergugat resmi dinyatakan gagal atau deadlock pada Rabu, 7 Mei 2025.

 

Mediasi yang difasilitasi oleh mediator Prof. Adi Sulistyono dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tidak menghasilkan kesepakatan karena ketidakhadiran Jokowi dan perbedaan tuntutan. Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak tidak mencapai titik temu sehingga proses hukum akan dilanjutkan ke tahap persidangan. Irpan menyatakan bahwa Prof. Adi membutuhkan waktu satu minggu untuk menyusun resume atau berita acara mediasi.

Jokowi Laporkan Tudingan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya

Jokowi menegaskan kesiapannya untuk hadir di persidangan jika dipanggil oleh Majelis Hakim PN Solo. Ia juga siap membawa dokumen pendidikan, termasuk ijazah asli, apabila dibutuhkan dalam persidangan. Jokowi mencontohkan bahwa dalam kasus sebelumnya di Polda Metro Jaya, ia telah menyerahkan seluruh dokumen pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA, hingga universitas.

Namun, kuasa hukum Jokowi menolak tuntutan penggugat yang meminta agar ijazah asli ditampilkan secara terbuka di hadapan publik. Irpan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memenuhi tuntutan tersebut karena menyangkut nama baik dan kehormatan kliennya.

Misterius, CV Jokowi Mendadak Hilang di Situs KPU Jelang Sidang Ijazah

Jokowi sendiri tidak hadir langsung dalam mediasi dan telah memberikan kuasa penuh kepada tim kuasa hukumnya untuk menangani proses mediasi maupun gugatan. Kuasa hukum menyatakan bahwa ketidakhadiran Jokowi bukan berarti tidak memiliki itikad baik, melainkan karena pertimbangan hukum terkait legal standing penggugat yang dinilai tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan tersebut.

Gugatan ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, seorang pengacara asal Solo, yang menuntut agar Jokowi menunjukkan ijazah aslinya di pengadilan. Selain Jokowi, tergugat lain dalam perkara ini adalah KPU Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dengan kegagalan mediasi ini, proses hukum atas gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi akan berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Solo sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi


Publik Berhak Minta Informasi Sesuai UU KIP Ijazah Jokowi

Mediasi Deadlock : Kasus Ijazah Jokowi Lanjut Ke Pengadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com