EX-POSE.NET, SUKOHARJO || Terima aduan LAPAAN RI Jateng, DPRD II Sukoharjo siap usut dugaan kasus korupsi tanah seluas 3.000m2 aset Desa Gedangan. DPRD Sukoharjo akan menurunkan tim dari Komisi I untuk melakukan penelusuran di lapangan agar polemik tanah aset Desa Gedangan mendapatkan jalan penyelesaian
Kisruh tanah aset hasil tukar guling antara Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa tengah (Jateng), dengan PT Pondok Solo Permai (PSP), mendapat perhatian DPRD II Sukoharjo.
Rencananya akan dilakukan penelusuran dengan membentuk tim melibatkan Komisi I.
Hal itu dikatakan Ketua DPRD II Sukoharjo, Wawan Pribadi, usai menerima kedatangan LSM Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Jawa Tengah yang menyerahkan surat aduan dan permintaan dukungan pengusutan dan pengawasan proses penegakan hukum atas kisruh aset Desa Gedangan itu.
Jadi, disampaikan ada permasalahan, diduga tanah kas Desa Gedangan hilang dan ada beberapa kejanggalan. Intinya keterangan itu disampaikan tertulis dalam surat. Nanti akan kami pelajari terlebih dulu,? kata Wawan usai menerima surat di kantor DPRD Sukoharjo, Jum?at (16/9/2022).
Menurut Wawan, tindak lanjut sesegera mungkin akan dilakukan setelah surat dari LAPAAN RI Jateng tersebut dipelajari. Paling tidak DPRD II Sukoharjo akan menurunkan tim dari Komisi I untuk melakukan penelusuran di lapangan agar polemik yang terjadi mendapatkan jalan penyelesaian.
Berbagai pihak terkait tentunya akan kami panggil, dan goal-nya (target-Red) nanti, mengembalikan (aset tanah yang diduga milik Desa Gedangan ini), sesuai alamatnya, sesuai haknya,? ungkap Wawan.
Pemanggilan para pihak terkait akan dilakukan dalam rangka klarifikasi permintaan keterangan. Mereka yang akan dipanggil kemungkinan mulai perangkat desa (lama dan baru), kades (lama dan baru) dan camat (lama dan baru).
Ketua Umum LSM LAPAAN RI, DR. BRM. Kusuma Putra, SH., MH., yang hadir langsung menyerahkan surat menyampaikan, pihaknya sangat berharap DPRD II Sukoharjo bisa segera merespon aduan dan melakukan kajian terhadap pendapat hukum yang juga disertakan sebagai lampiran dalam surat LAPAAN RI tersebut.
Dalam kasus ini, kami meminta DPRD II Sukoharjo menjalankan fungsi sesuai tupoksi dan kewenangannya, salah satunya melakukan persetujuan dan penandatanganan mengenai proses pindah tangan dari aset-aset milik daerah. Artinya, penambangan aset dan dugaan raibnya aset Desa Gedangan ini, DPRD II harus tahu,? tegas Kusuma.
Kewenangan DPRD II dalam hal persetujuan dan penandatangan proses pindah tangan aset milik daerah itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/ daerah. Tanpa keterlibatan DPRD. Jika terbukti aset tanah Desa Gedangan telah berpindah tangan, maka sertifikatnya cacat hukum, alias tidak sah.
Demikian pula dengan adanya penambahan aset tanah Desa Gedangan yang disebutkan merupakan pemberian dari seorang pengusaha. Jika prosesnya tidak melibatkan DPRD II Sukoharjo, termasuk juga tidak melalui musyawarah desa (Musdes), maka juga menjadi tidak sah.
Setiap aset daerah yang dipindah tangankan entah itu berupa tanah, atau gedung, baik keluar (dijual-Red) maupun masuk (tambah aset-Red) maka harus ada persetujuan DPRD. Seperti kasus tukar guling aset tanah Desa Gedangan ini, dewan juga harus tahu,? tegas Kusuma.
Kusuma pun mengapresiasi respon positif yang disampaikan Ketua DPRD II Sukoharjo, dimana akan segera memanggil semua pihak, baik pejabat lama maupun yang baru, tokoh masyarakat, termasuk PT. PSP selaku pelaku tukar guling tanah aset Desa Gedangan.
Kami minta setelah dilakukan pemanggilan terhadap semua pihak yang terkait dalam kisruh ini, DPRD supaya membuat sebuah kesimpulan. Apakah tanah seluas 3.000 m2 di Desa Parangjoro itu milik Desa Gedangan atau bukan. Kalau itu memang tanah bondo desa, kami minta DPRD bisa melakukan upaya mengembalikan tanah itu,? tegas Kusuma yang juga seorang Avokat terkenal di Kota Solo Raya itu.
Seperti diketahui, kisruh tanah aset desa ini bermula dari tukar guling dengan PT. PSP pada tahun 1988. Tanah seluas 16 hektar milik Desa Gedangan ditukar dengan tanah di Desa Parangjoro dengan luas yang sama. Diantara luas tanah itu termasuk tanah seluas 3.000 m2, nomor persil 130, patok 79 yang sudah masuk dalam catatan administrasi bondo desa namun belum bersertifikat atas nama Desa Gedangan.
Dari hasil penelusuran tim penyelamat aset Desa Gedangan, ditemukan fakta bahwa pada tanggal 14 Januari 2018, terjadi penghapusan aset tanah seluas 3.000 m2 itu dari catatan buku bondo desa. Tanah telah beralih kepemilikan menjadi milik perseorangan. Anehnya, Desa Gedangan juga mendapat penambahan aset tanah seluas 2.850 m2 pemberian dari pengusaha pembeli tanah 3.000 m2 yang diduga milik desa itu. (*)
Galih RM