Konten Podcast Uya Kuya Dinilai Langgar Etik, Terancam Pidana Bersama Narasumber Akash Ellahi
“dalam video tersebut, Akash secara gamblang membeberkan berbagai hal pribadi yang sangat sensitif dan menjurus pada penghinaan terhadap kehormatan mantan istrinya”
EXPOSE NET| Jakarta, 30 Mei 2025 – YouTuber sekaligus presenter kondang Uya Kuya tengah menjadi sorotan publik usai mengunggah sebuah konten podcast yang menampilkan pernyataan kontroversial dari Akash Ellahi, mantan suami TikToker Venny Alberti.
Dalam video tersebut, Akash secara gamblang membeberkan berbagai hal pribadi yang sangat sensitif dan menjurus pada penghinaan terhadap kehormatan mantan istrinya.
Akash, yang menjadi tamu dalam podcast Uya, menyampaikan sejumlah pernyataan yang menyudutkan Venny Alberti terkait kebersihan pribadi saat mereka masih menjadi pasangan suami istri. Beberapa di antaranya menyebut soal keputihan, kebiasaan tidak mengganti pakaian dalam hingga seprei yang berlumuran darah haid yang tidak dicuci selama satu bulan.
“Setelah kita nikah, emang dia sering ada keputihan dari makanan. Tapi yang kedua, dari kurang jaga kebersihan. Saya tidak pernah lihat dia pakai satu produk pun untuk jaga kebersihan organ intim wanita,” ujar Akash dalam tayangan tersebut.
Lebih lanjut, ia bahkan memperlihatkan foto sprei bernoda darah haid dan mengklaim bahwa dirinya terdorong mendokumentasikan kondisi tersebut untuk melihat itikad baik Venny dalam menjaga kebersihan. Pengakuan-pengakuan ini menuai kritik tajam dari warganet karena dinilai sangat merendahkan martabat perempuan dan membuka aib pribadi secara vulgar di ruang publik.
Ancaman Pidana: Belajar dari Kasus ‘Ikan Asin’
Tak sedikit pihak yang membandingkan kasus ini dengan kasus ‘ikan asin’ yang menjerat Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua beberapa tahun lalu. Kala itu, Galih divonis 2 tahun 4 bulan penjara karena menyebut organ intim mantan istrinya, Fairuz A. Rafiq, berbau ikan asin dalam sebuah wawancara YouTube. Rey dan Pablo, sebagai pemilik dan penyebar konten, juga ikut dipidana.
Pengamat hukum menilai bahwa Uya Kuya dan Akash Ellahi bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik secara lisan dan tertulis.
“Apa yang dilakukan Akash masuk dalam kategori membuka aib dan menyerang kehormatan pribadi seseorang. Jika Uya Kuya sebagai pemilik kanal turut menyebarkan konten tersebut tanpa sensor atau kontrol, maka keduanya bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar salah satu praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya.
Siapa Venny Alberti?
Venny Alberti dikenal sebagai TikToker dan YouTuber asal Pontianak, Kalimantan Barat, kelahiran tahun 2003. Ia mulai aktif sebagai kreator konten sejak 2018, dan kontennya yang banyak membahas tentang hubungan pasangan kerap menghiasi laman For Your Page (FYP) di TikTok.
Berbekal wajah cantik dan pembawaan menarik, Venny berhasil membangun basis penggemar yang cukup besar di media sosial. Ia juga dikenal kerap berkolaborasi dengan selebriti TikTok lainnya sejak masa awal popularitas aplikasi tersebut.
Desakan Publik dan Potensi Laporan Polisi
Menanggapi viralnya video tersebut, sejumlah warganet mendesak agar Venny Alberti mengambil langkah hukum guna menjaga harkat dan martabatnya sebagai perempuan. Tak sedikit pula yang menyerukan agar Uya Kuya bertanggung jawab atas konten yang ditayangkannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Venny Alberti belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil. Namun berdasarkan preseden kasus serupa di masa lalu, kemungkinan pelaporan ke pihak kepolisian bukanlah hal mustahil.
Konten yang mengandung unsur penghinaan, pelecehan, dan pencemaran nama baik, apalagi menyasar organ intim seseorang, bukan hanya tidak etis, tetapi juga melanggar hukum. Meski berlindung di balik dalih “kisah pribadi”, penyebarannya di ruang publik seperti YouTube tetap memiliki konsekuensi hukum.
Apabila terbukti melanggar ketentuan dalam UU ITE dan KUHP, baik Akash Ellahi sebagai narasumber maupun Uya Kuya sebagai pemilik platform berpotensi menghadapi ancaman pidana. Kasus ini sekali lagi menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di media sosial harus tetap berpijak pada etika dan hukum.
Editor: [FAAL]
Sumber: YouTube Uya Kuya TV, UU ITE, Arsip Kasus ‘Ikan Asin’, Media Sosial
Oknum ASN Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur di Depok