KLH Berikan Izin Khusus, PT GAG Nikel dan 13 Perusahaan Lainnya Dapat Hak Istimewa Tambang di Raja Ampat
EX-POSE.NET| Jakarta, 8 Juni 2025 — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan PT GAG Nikel (PT GN) dan 12 perusahaan tambang lainnya tetap mendapatkan izin khusus untuk melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan ini mengacu pada pengecualian yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004, meskipun secara prinsip Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang pertambangan terbuka di kawasan hutan lindung.
Dasar Hukum dan Proses Perizinan
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pengecualian ini hanya berlaku untuk 13 perusahaan, termasuk PT GN, yang telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, hingga izin pinjam pakai kawasan hutan.
“Untuk PT GN merupakan 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di kawasan hutan lindung sampai berakhirnya izin,” ujar Hanif dalam konferensi pers di Jakarta.
Hanif menambahkan, seluruh wilayah Kabupaten Raja Ampat pada dasarnya merupakan kawasan hutan, sehingga seluruh aktivitas pertambangan di wilayah ini harus tunduk pada regulasi kehutanan yang berlaku. Namun, pengecualian melalui UU Nomor 19 Tahun 2004 memungkinkan operasi tambang tetap berjalan secara legal bagi perusahaan-perusahaan tersebut.
Pengawasan dan Evaluasi Lingkungan
Meski izin telah diberikan, Hanif menegaskan bahwa pengawasan tetap dilakukan secara ketat. Ia menyebut, berdasarkan pemantauan udara menggunakan drone, kerusakan lingkungan akibat aktivitas PT GN tidak terlalu signifikan, namun penilaian lebih lanjut akan dilakukan melalui inspeksi langsung ke lapangan. Hanif juga menyatakan akan segera melakukan kunjungan ke Raja Ampat setelah menyelesaikan penanganan polusi udara di Jakarta.
Selain itu, KLHK juga tengah meninjau kembali persetujuan lingkungan untuk sejumlah perusahaan tambang lain di Raja Ampat, terutama jika ditemukan pelanggaran seperti area operasi yang melebihi batas izin atau teknologi penanganan lingkungan yang tidak memadai. Jika ditemukan pelanggaran, KLHK tidak segan untuk menghentikan aktivitas tambang dan menindak secara hukum.
Penilaian Kementerian ESDM
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menyatakan bahwa hasil peninjauan di lokasi tambang PT GAG Nikel tidak menemukan masalah signifikan, termasuk tidak adanya sedimentasi di area pesisir.
Meski demikian, ESDM tetap menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau secara keseluruhan, reklamasi di sini cukup bagus juga, tapi nanti kita tetap menunggu laporan dari Inspektur Tambang seperti apa,” ujar Tri Winarno.
Penolakan Masyarakat dan Sorotan DPR
Di sisi lain, anggota DPR RI dari Dapil Papua, Yan Mandenas, menyoroti bahwa aktivitas tambang nikel di Pulau Gag telah lama mendapat penolakan dari masyarakat adat setempat yang memiliki hak ulayat.
Mandenas menduga adanya pelanggaran prosedur dan praktik korupsi dalam penerbitan izin, serta meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki kemungkinan suap dalam proses tersebut. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum terkait regulasi perizinan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang harus dipenuhi perusahaan tambang.
Izin khusus yang diberikan KLHK kepada PT GAG Nikel dan 12 perusahaan lain di Raja Ampat menimbulkan pro dan kontra. Pemerintah menegaskan izin ini legal berdasarkan pengecualian undang-undang, namun pengawasan dan evaluasi lingkungan tetap menjadi prioritas.
Sementara itu, penolakan masyarakat dan sorotan DPR menunjukkan perlunya transparansi dan penegakan hukum dalam proses perizinan tambang di kawasan hutan lindung Raja Ampat.
Editor: Aninggel
Raja Ampat Diduga Terancam Dikorbankan Demi Nikel