EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Malaysia, 15 Agustus – Kasus Zara Qairina, bukti Bullying dan Inquest Resmi Dibuka setelah hasil otopsi dan dan bukti-bukti penyidikan. Kepolisian Bukit Aman menemukan “unsur-unsur bullying” berdasarkan kesaksian saksi, dan tengah menyelidiki kemungkinan tindakan kriminal di bawah Section 507D(2) Penal Code, yang kini memungkinkan penjara hingga 10 tahun jika korban bullying tewas akibat perundungan.
Bukti Bullying Terungkap
Kepolisian Bukit Aman, Malaysia, mengungkap adanya unsur-unsur perundungan (bullying) dalam penyelidikan kematian remaja 13 tahun, Zara Qairina. Temuan ini berdasarkan kesaksian para saksi dan barang bukti yang dikumpulkan sejak insiden terjadi.
Inquest dan Otopsi Ulang
Tim hukum keluarga Zara mendesak Attorney General’s Chambers (AGC) untuk segera menuntut pelaku bullying jika bukti cukup kuat; bila tidak, penyelidikan lanjutan akan dilakukan bersamaan dengan proses inquest.
Atas desakan publik dan keluarga korban, Attorney General’s Chambers (AGC) memutuskan membuka inquest atau penyelidikan koroner untuk mendalami penyebab kematian. Otopsi ulang dilakukan pada 10 Agustus 2025 oleh empat dokter forensik dengan pengawasan pihak keluarga dan kepolisian.
Pelanggaran Prosedur Investigasi
Penyelidikan awal kasus ini dinilai tidak sesuai prosedur. Petugas yang menangani sejak awal tidak memerintahkan autopsi meskipun terdapat indikasi kematian tidak wajar. Aparat yang terlibat kini diperiksa oleh Integrity and Standards Compliance Department.
Reaksi Publik dan Tuntutan Hukum
Tagar #JusticeForZara memuncaki tren media sosial di Malaysia dan Indonesia. Banyak warganet mendesak agar para pelaku bullying segera ditangkap dan diadili. Sebagian anggota parlemen juga menyerukan pengesahan undang-undang anti-bullying khusus untuk melindungi pelajar.
Masyarakat Malaysia ramai memperjuangkan #JusticeForZara, memunculkan protes di beberapa kota, bahkan ada permintaan buat membentuk Royal Commission of Inquiry.
Langkah Pemerintah dan Penindakan Hoaks
Anggota parlemen mendesak pengesahan UU anti-bullying khusus, dan Kementerian Pendidikan Malaysia mulai melakukan audit keamanan di sekolah berasrama dan merombak sistem keluhan bullying
Kementerian Pendidikan Malaysia mengumumkan audit keamanan di sekolah berasrama dan pembaruan mekanisme pengaduan kasus bullying. Sementara itu, polisi menangkap seorang wanita yang menyebarkan hoaks bahwa korban dimasukkan ke mesin cuci, karena melanggar UU Sedisi dan KUHP.
Kesimpulan
Kasus Zara Qairina kini memasuki tahap penyelidikan mendalam melalui inquest. Publik menanti hasil resmi yang diharapkan dapat memberi keadilan bagi korban dan menjadi titik balik penegakan hukum terhadap kasus bullying di Malaysia.
Editor : FA Redaksi
Kematian Zara Qairina Mahathir, Siswi 13 Tahun, Picu Gelombang Tuntutan Keadilan