EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Kapolri Terbitkan Aturan Baru Soal Penugasan Polri di Instansi Lain
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengeluarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penugasan anggota Polri yang menjalankan tugas di luar struktur organisasi Polri. Peraturan tersebut ditandatangani pada 9 Desember 2025 dan menjabarkan lembaga yang dapat diisi oleh personel polisi aktif.
Kementerian dan Lembaga yang Dapat Ditempati Anggota Polri
Dalam Pasal 3, aturan ini menyebutkan bahwa penugasan anggota Polri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, atau komisi tertentu, termasuk organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berada di Indonesia.
Daftar Instansi yang Termasuk dalam Aturan
Sejumlah kementerian dan lembaga yang tercantum dalam aturan tersebut antara lain:
- Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Hukum serta urusan Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Otoritas Jasa Keuangan
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Komisi Pemberantasan Korupsi
Jenis Jabatan yang Dapat Diemban
Di dalam Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa anggota Polri dapat ditugaskan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Pada ayat berikutnya dijelaskan bahwa jabatan tersebut merupakan posisi yang berada pada instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, serta penempatannya dilakukan berdasarkan permintaan dari kementerian, lembaga, organisasi internasional, maupun kantor perwakilan negara asing.
Konteks Putusan MK Terkait Jabatan Sipil Anggota Polri
Terbitnya aturan ini berlangsung tidak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh dua pemohon yang menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) serta penjelasannya dalam Undang-Undang Kepolisian.
Substansi Putusan MK
Dalam Pasal 28 UU Polri disebutkan bahwa anggota kepolisian dapat memegang jabatan di luar kepolisian hanya setelah mengundurkan diri dari dinas aktif. Penjelasan pasal ini menegaskan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah posisi yang tidak memiliki kaitan langsung dengan tugas Polri dan tidak terkait penugasan Kapolri.
Pernyataan Majelis Hakim
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa secara substansial ketentuan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas. Putusan MK ini memperkuat larangan bagi personel aktif untuk menempati jabatan sipil.
Kapolri Angkat 29 Kombes Menjadi Brigjen,Lakukan Rotasi Besar-Besaran di Tubuh Polri
Kapolri Terbitkan Aturan Baru Soal Penugasan Polri di Instansi Lain
















