scrol kebawah untuk membaca
BeritaGaya HidupHiburan Infotainment

Jonathan Frizzy Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Vape

×

Jonathan Frizzy Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Vape

Sebarkan artikel ini
Jonathan Frizzy Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Vape

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) terkait kasus dugaan penyalahgunaan rokok elektrik (vape)
Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) terkait kasus dugaan penyalahgunaan rokok elektrik (vape)

Jonathan Frizzy Resmi Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Kasus Vape Mengandung Obat Keras

Artikel Berita Lainya  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Kunjungi KPK Bahas Apa ?

EXPOSE NET| Jakarta – Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) terkait kasus dugaan penyalahgunaan rokok elektrik (vape) yang mengandung obat keras berupa zat etomidate. Penetapan status tersangka tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/5/2025).

“Bahwa benar saudara JF telah ditetapkan menjadi tersangka,” tegas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan bahwa polisi melalui Polresta Bandara Soekarno Hatta telah menangkap Jonathan Frizzy di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.

“JF ditangkap kemarin sore, Minggu (4/5/2025) sekira pukul 17.00 WIB di kediamannya di Jalan Bintaro Akasia Blok HA Nomor 17, Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” ujarnya.

Meski telah ditangkap, pihak kepolisian masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan maupun status penahanan Jonathan Frizzy.

“Kalau itu (ditahan atau tidak) nanti biar Kapolresta Bandara Soetta yang menjelaskan,” tandas Ade Ary.

Sebelumnya, Jonathan Frizzy sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus rokok elektrik mengandung obat keras ini. Status saksi tersebut diberikan lantaran pada pemeriksaan kedua, Ijonk mengaku sakit dan tidak dapat memenuhi panggilan polisi.

Artikel Berita Lainya  Kemenag Jateng : Belum Bisa Dipastikan Kenaikan Biaya Haji Tahun 2022.

Jonathan Frizzy Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Vape

Kasus ini terungkap pada Maret 2025 setelah otoritas Bandara Soekarno-Hatta menemukan vape yang mengandung etomidate, obat keras yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Dalam kasus ini, Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Artikel Berita Lainya  SSCASN : Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara

Penetapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka menambah daftar selebritas yang terjerat kasus hukum terkait penyalahgunaan narkotika dan obat keras di Indonesia. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.(*)

 

Redaksi

Fachri Albar Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Siapa Dia?

 

 

Fingerprint: EXPOSE NET - News-16964
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Jonathan Frizzy Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Vape

Oleh: Aninggell | 16:56 WIB, 5 Mei 2025

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) terkait kasus dugaan penyalahgunaan rokok elektrik (vape)
Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) terkait kasus dugaan penyalahgunaan rokok elektrik (vape)