Habib Rizieq Shihab (HRS): Kenapa Ormas Preman Masih Dibiarkan?
“ Habib Rizieq Shihab Blak-blakan Soal Pembubaran FPI: “Kenapa Ormas Preman Masih Dibiarkan?” ”
EXPOSE NET| Jakarta, Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) , angkat suara terkait pembubaran FPI oleh pemerintah dan maraknya aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) di berbagai daerah, Selasa (13/5/25)
Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui kanal YouTube Cerita Untungs, Rizieq mengaku heran mengapa pemerintah bisa dengan mudah membubarkan FPI yang menurutnya merupakan organisasi sosial kemasyarakatan, namun dinilai tidak berani bertindak tegas terhadap ormas-ormas yang terindikasi melakukan aksi premanisme.
“Kita belajar dari FPI, FPI ini bukan organisasi preman. Melainkan organisasi sosial, kemasyarakatan, kemanusiaan. Pemerintah berani bubarkan. Kenapa organisasi preman nggak berani dia bubarin? Ada apa?” kata Rizieq.
Menurut pendiri FPI tersebut, alasan utama ormas-ormas yang cenderung melakukan kekerasan dan intimidasi tetap eksis adalah karena adanya keterlibatan oknum pejabat sebagai pembina.
“Sebenarnya jawabannya sudah jelas, karena banyak ormas-ormas preman tadi, pembinanya para pejabat. Kalau pembinanya pejabat, bagaimana ceritanya?” lanjutnya.
Ia juga menyinggung fenomena kolaborasi antara penjahat dan pejabat yang menurutnya saling melindungi.
“Apa yang musti kita lakukan kalau penjahat dan pejabat sudah berkolaborasi, mereka saling memanfaatkan satu sama lain, saling melindungi,” ujar Rizieq.
Dalam pernyataan tersebut, Rizieq juga menegaskan bahwa pemerintah seharusnya bersikap adil. Ia meminta agar ormas yang secara sistematis melakukan pemerasan, intimidasi, dan tindakan meresahkan masyarakat harus dibubarkan, tanpa memandang siapa pembinanya.
“Kalau itu sudah sistematis, sudah struktural, memang ormasnya seperti itu di berbagai daerah, ya bubarkan. Nggak peduli pembinanya siapa,” tegasnya.
Sebagai informasi, pemerintah secara resmi membubarkan FPI pada 30 Desember 2020. Saat itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa FPI tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
FPI sebelumnya dinyatakan telah bubar secara de jure sejak 20 Juni 2019. Namun, pemerintah menilai aktivitas FPI setelah itu masih dilakukan dan dianggap melanggar hukum, termasuk tindakan kekerasan, sweeping sepihak, dan provokasi.(*)
Penulis : FAAL
Hercules Tanggapi Kecaman Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo
Forum Purnawirawan TNI Usulkan Pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Gatot Nurmantyo Kecam Grib Hercules: “Kamu Preman, Bukan Pejuang!;