EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
KUPANG – Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Brigjen Hendro Cahyono menyatakan telah menerima laporan dugaan pelanggaran disiplin keprajuritan yang dilakukan Pelda Chrestian Namo, ayah almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Laporan itu disampaikan oleh Komandan Kodim 1627/Rote Ndao dan saat ini tengah didalami.
Danrem: Ada Dugaan Pelanggaran Disiplin
“Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Chrestian diduga melakukan pelanggaran disiplin keprajuritan,” ujar Brigjen Hendro dalam keterangan tertulis, Rabu (5/11/2025).
Ia menegaskan, TNI akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai aturan hukum dan disiplin militer yang berlaku. “Dalam waktu dekat kita lihat laporan apa yang akan disampaikan oleh komandan Kodim,” lanjutnya.
Proses Penyelidikan Kasus Prada Lucky Dinilai Transparan
Hendro menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan hingga penyerahan berkas perkara penganiayaan terhadap Prada Lucky dilakukan secara terbuka. Ia membantah anggapan bahwa keluarga korban tidak mendapatkan informasi.
“Tidak benar kalau dikatakan Pelda Chrestian tidak mendapat informasi. Yang bersangkutan sudah dua kali kami panggil ke Korem untuk diberikan penjelasan. Semua proses, mulai dari penyelidikan hingga penyerahan berkas ke Oditur Militer, berjalan transparan,” ujarnya.
Hendro juga mengatakan dirinya hadir langsung dalam prosesi pemakaman Prada Lucky sebagai bentuk empati dan tanggung jawab moral dari institusi TNI.
TNI Pantau Sidang dan Tegaskan Etika Prajurit
Brigjen Hendro menyebutkan pihaknya terus memantau jalannya proses persidangan di pengadilan militer. Ia mengingatkan pentingnya disiplin dan etika prajurit dalam menghadapi berbagai situasi, termasuk ketika muncul tekanan di lingkungan tugas.
“Kami selalu menekankan kepada seluruh prajurit untuk memegang teguh disiplin dan etika kehidupan keprajuritan,” tegasnya.
Kronologi dan Dakwaan Penganiayaan Prada Lucky
Anak Pelda Chrestian, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, meninggal dunia akibat penganiayaan berat yang dilakukan para seniornya di lingkungan satuan. Dalam dakwaan oditur, sebanyak 17 terdakwa diduga melakukan penyiksaan terhadap Prada Lucky dan Prada Richad Boelan selama lebih dari 48 jam.
Para terdakwa disebut bergantian mencambuk kedua korban menggunakan kabel, selang, dan kopel taktikal. Mereka juga memukul korban dengan tangan dan sandal jepit, bahkan menyiksa dengan cara tidak manusiawi.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Letnan Dua (Letda) Made Juni Arta Dana memerintahkan terdakwa lain untuk mengoleskan cabai yang telah diulek dan dicampur air ke bagian sensitif tubuh korban Prada Lucky dan Prada Richad.
Selain itu, Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) didakwa turut menyiksa dengan cara mencambuk punggung korban menggunakan selang hingga Prada Lucky berteriak kesakitan dan memukul ulu hatinya hingga jatuh tersungkur.
Komandan Kompi Diduga Mengetahui Aksi Penyiksaan
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa penyiksaan terhadap Prada Lucky dan Prada Richad beberapa kali disaksikan langsung oleh Komandan Kompi (Danki) A Yon TP 834/WM, Lettu Ahmad Faisal, yang kini berstatus terdakwa dalam berkas perkara terpisah.
Peristiwa itu memperkuat dugaan bahwa tindakan penganiayaan dilakukan secara sistematis dan melibatkan sejumlah perwira aktif di satuan tersebut.
















