Scroll untuk baca artikel Lain
iklan 325x300
iklan 325x300
Berita

Begini Cara Mudah Cek Tilang ETLE Secara Online!

19
×

Begini Cara Mudah Cek Tilang ETLE Secara Online!

Sebarkan artikel ini
Begini Cara Mudah Cek Tilang ETLE Secara Online!

Begini Cara Mudah Cek Tilang ETLE Secara Online! Pengguna Kendaraan Wajib Tahu

 

Pasang Iklan Disini
iklan 325x300
Kontak Iklan 081574404040

EXPOSE NET | Jakarta โ€“ Tanpa Anda sadari, kendaraan yang dikendarai mungkin saja sudah terekam melakukan pelanggaran lalu lintas melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem tilang elektronik ini kini semakin masif diterapkan di berbagai kota, khususnya wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

 

Kamera ETLE yang tersebar di titik-titik rawan pelanggaran mampu merekam aksi pengendara yang melanggar aturan secara otomatis. Mulai dari menerobos lampu merah, tidak memakai helm, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga melampaui batas kecepatan.

 

ETLE Makin Gencar, Pelanggaran Tertangkap Otomatis

Polda Metro Jaya bersama sejumlah kepolisian daerah lainnya terus memperluas cakupan ETLE. Kamera-kamera canggih ini merekam pelanggaran lalu lintas secara real-time, sehingga siapa pun bisa terkena tilang tanpa disadari.

Berita baiknya, kini pengendara tidak perlu menunggu surat tilang fisik datang ke rumah. Pengecekan bisa dilakukan secara online, mudah dan cepat. Hanya butuh koneksi internet dan data kendaraan, Anda bisa mengetahui status kendaraan Anda dalam hitungan detik.

Kenapa Harus Cek Tilang Secara Berkala?

Jika dibiarkan, denda tilang yang tidak segera dibayar bisa menumpuk. Tak hanya itu, tunggakan juga dapat menyulitkan proses perpanjangan STNK, mutasi kendaraan, hingga lelang tilang.

โ€œKami mendorong masyarakat aktif memantau status kendaraannya. Ini bagian dari edukasi tertib lalu lintas,โ€ ujar Kasubdit ETLE Polda Metro Jaya, AKP Rudi Haryanto.

Cara Cek Tilang Online ETLE:

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses situs resmi ETLE
  2. Kunjungi laman:
    https://etle-pmj.id
    atau https://etle-pmj.info
  3. Masukkan data kendaraan
  4. Nomor Polisi (Contoh: B 1234 XYZ)
  5. Nomor rangka dan mesin (tertera di STNK)
  6. Klik “Cari” dan tunggu hasilnya
    Jika kendaraan Anda bersih dari pelanggaran, akan muncul notifikasi โ€œTidak ada pelanggaranโ€. Namun jika terdapat pelanggaran, sistem akan menampilkan bukti berupa foto, lokasi, dan waktu kejadian.

Jika terbukti melanggar, Anda wajib membayar denda sesuai nominal yang tertera sebelum jatuh tempo. Setelah pembayaran dilakukan, segera konfirmasi melalui sistem agar status tilang Anda tercatat lunas.

Dengan semakin canggihnya teknologi, tidak ada alasan untuk lalai. Yuk, jadi pengendara yang cerdas dan bertanggung jawab! Rutin cek status tilang kendaraan Anda agar terhindar dari masalah di kemudian hari.(*)

Redaksi


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate ยป