Ayu Aulia Sindir Gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil: “Kalah Cepet, Ya Kalah Cepet”
EXPOSE NET | Jakarta, 9 Mei 2025 — Gugatan hukum yang diajukan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ke Pengadilan Negeri Bandung menuai reaksi dari pihak Ayu Aulia. Dalam kunjungan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 8 Mei 2025, Ayu Aulia bersama timnya ikut menyinggung langkah Lisa Mariana yang dianggap sebagai respons balik terhadap laporan Ridwan Kamil.
“Sebenernya, kalau dibilang kalah cepet, ya kalah cepet,” ujar Ayu Aulia sambil tertawa, menyindir langkah hukum Lisa yang dinilai tertinggal dibanding laporan Ridwan Kamil lebih dahulu ke Bareskrim.
Gugatan Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri Bandung didaftarkan sebagai perkara perbuatan melawan hukum (PMH). Namun, menurut Herdiyan Saksono, perwakilan dari pihak Ayu Aulia, konstruksi hukum dari gugatan tersebut tidak sama dengan proses penyidikan yang tengah berlangsung di Bareskrim Polri.
“Konstruksi hukum yang dari Pengadilan Negeri Bandung itu berbeda dengan apa yang disidik di Bareskrim,” jelasnya.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Bareskrim telah menjadwalkan tes DNA terhadap beberapa pihak terkait, termasuk Ridwan Kamil, Lisa Mariana, seorang pria bernama Revelino Tuwasey yang mengaku sebagai ayah biologis anak Lisa, dan anak yang dimaksud.
Lisa Mariana sebelumnya mengklaim ditelantarkan oleh Ridwan Kamil setelah melahirkan anak dari hubungan yang disebutnya sebagai hasil pertemuan mereka di sebuah hotel di Palembang pada Juni 2021. Klaim ini mencuat bersamaan dengan upaya hukum Lisa menggugat Ridwan Kamil secara perdata.
Meski demikian, tim hukum Ridwan Kamil membantah tudingan tersebut. Mereka menyebut pertemuan itu hanya terkait bantuan biaya kuliah dan bahwa Lisa sudah dalam keadaan hamil dari hubungan dengan pria lain. Nama ajudan Ridwan Kamil berinisial “R” bahkan tercantum sebagai ayah di akta lahir anak Lisa Mariana.
Ridwan Kamil sendiri telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/174/IV/2025/Bareskrim dan mencantumkan pasal-pasal dalam UU ITE, termasuk Pasal 27A dan Pasal 35.
Adapun gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 19 Mei 2025. Politikus Partai Golkar itu dipastikan tidak hadir langsung dan akan diwakili kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar.
“Kalau gugatan perdata, itu bisa diwakilkan pengacara,” kata Muslim.
Jokowi Laporkan Tudingan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya
Redaksi
Alasan KPK Usut Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB