Wahana Musik Indonesia (WAMI) mengeluarkan surat terbuka dan permintaan maaf atas insiden salah kirim laporan royalti yang melibatkan musisi Ari Lasso. Kejadian teknis pada 28 Juli 2025 ini telah ditindaklanjuti, namun memunculkan tuntutan perbaikan tata kelola dan transparansi.
EX-POSE.NET, Jakarta, 12 Agustus 2025 — WAMI klarifikasi royalti meminta maaf atas salah kirim laporan pada 28 Juli 2025; kesalahan teknis membuat beberapa lampiran terkirim ke alamat email yang salah, email segera ditarik, dan WAMI mengundang Ari Lasso untuk berdialog terbuka guna menyelesaikan persoalan transparansi pembagian royalti.
Kronologi insiden
WAMI menyatakan bahwa pada 28 Juli 2025 pukul 20.46 WIB telah terjadi pengiriman email laporan royalti kepada anggota. Tiga menit kemudian sistem mendeteksi ketidaksesuaian alamat email pada beberapa data anggota, sehingga lampiran laporan terkirim ke penerima yang salah. Email ditarik kembali (recall) pada pukul 20.58 WIB. Menurut pernyataan resmi, kejadian ini bersifat teknis dan tidak mengubah jumlah nominal royalti yang telah atau akan ditransfer.
Detail teknis yang disampaikan WAMI
Kesalahan data alamat
WAMI menjelaskan penyebab utama adalah ketidakcocokan data alamat email dalam basis data anggota, sehingga sistem mengirim lampiran yang bukan dipersonalisasi untuk penerima tersebut. Lembaga berjanji melakukan verifikasi berlapis, memperketat prosedur pengiriman, dan meningkatkan sistem untuk menghindari pengulangan kesalahan serupa.
Tindakan cepat
Segera setelah mendeteksi kesalahan, WAMI melakukan recall terhadap email yang terkirim dan mengonfirmasi bahwa proses transfer royalti tidak berubah. WAMI juga mengirim surat terbuka untuk meminta maaf dan mengundang pihak yang terdampak, termasuk Ari Lasso, untuk berdialog langsung dengan manajemen.
Respons Ari Lasso
Ari Lasso mengapresiasi permintaan maaf dan klarifikasi yang disampaikan WAMI, tetapi menegaskan bahwa inti persoalan bukan hanya kesalahan teknis. Dalam unggahan publik, ia menilai masalah tata kelola dan transparansi pengelolaan royalti masih jauh dari tuntas.
Poin kritik utama
Transparansi perhitungan
Ari menyorot rumitnya perhitungan pembagian royalti dan besaran yang diterimanya, dimana dari laporan yang seharusnya bernilai puluhan juta rupiah, ia menerima sekitar Rp760 ribu. Ia menilai penjelasan mekanisme distribusi perlu dibuat sederhana dan dapat diaudit oleh pemilik hak.
Transfer ke nama lain
Selain perhitungan, Ari menemukan adanya transfer yang tertera atas nama lain, yang memperkuat kecurigaannya terhadap tata kelola internal. Ia mendesak pertemuan terbuka antara perwakilan musisi dan manajemen WAMI “tanpa lobi-lobi remang” untuk membicarakan transparansi dan audit distribusi royalti.
Dampak pada ekosistem musik dan ruang usaha
Insiden ini menambah tensi publik terkait pengelolaan royalti lagu di ruang usaha seperti kafe, restoran, hotel, dan pusat perbelanjaan. Kekhawatiran pelaku usaha terhadap penagihan royalti yang tidak tersosialisasikan dengan baik sebelumnya sempat memicu kasus hukum yang menarik perhatian publik.
Kasus terkait dan konteks hukum
Kasus penegakan di sektor usaha
Beberapa waktu lalu, penegakan hukum terhadap pengelola usaha yang dituduh memutar lagu tanpa izin memicu pro dan kontra; proses ini menjadi latar belakang mengapa sosialisasi dan tata kelola LMK menjadi isu penting. Pengaturan royalti mengacu pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Tarif dan implementasi
Pembayaran royalti ruang usaha umumnya dihitung berdasarkan jenis usaha dan kapasitas (mis. tarif per kursi). Meski ada aturan baku, implementasi di lapangan seringkali menemui kendala komunikasi, sosialisasi, dan mekanisme pembayaran yang belum jelas bagi banyak pelaku UMKM.
Rekomendasi perbaikan
Untuk meredam kegaduhan dan memperbaiki kepercayaan publik, beberapa langkah disarankan:
- Audit data dan sistem — audit independen atas basis data anggota dan proses distribusi royalti.
- Peningkatan transparansi — sistem pelaporan yang mudah diakses oleh pemilik hak, termasuk penjelasan perhitungan tiap periode.
- Sosialisasi ke pelaku usaha — edukasi tentang kewajiban dan mekanisme pembayaran royalti untuk ruang usaha.
- Dialog terbuka — pertemuan antara perwakilan musisi, manajemen LMK, dan regulator untuk membahas mekanisme korektif tanpa politisasi.
Kesimpulan
WAMI telah mengakui kesalahan teknis pada pengiriman laporan royalti dan meminta maaf, serta menawarkan pertemuan dengan Ari Lasso. Namun kritik Ari menegaskan bahwa masalah tata kelola dan transparansi membutuhkan perbaikan sistemik, bukan sekadar penjelasan teknis. Momentum ini berpeluang menjadi pemicu reformasi tata kelola royalti demi kepastian hak bagi para pencipta dan pelaku musik.
Penulis: FAAL
Editor: EDITOR
Sumber Berita: unggahan dan surat terbuka pihak terkait, peraturan nasional tentang hak cipta.
Vidi Aldiano Digugat, Pencipta Lagu Nuansa Bening
MKD DPR RI : Ahmad Dhani Langgar Kode Etik
TAG: WAMI, Ari Lasso, royalti musik, LMK, transparansi, hak cipta
TOPIK: Klarifikasi WAMI atas insiden salah kirim laporan royalti kepada Ari Lasso dan tuntutan transparansi tata kelola.