EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
4 Pulau Masuk Sumut, DPR Aceh Tolak Keputusan Kemendagri
“Kemendagri secara resmi menetapkan 4 pulau yaitu Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek bagian administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara”
EXPOSE NET | Tapanuli Tengah – Polemik status empat pulau kecil di perairan barat Sumatera kembali memanas. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian dari wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Namun keputusan ini mendapat penolakan tegas dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal, menegaskan bahwa secara administratif keempat pulau tersebut telah lama tercatat sebagai wilayah Sumatera Utara.
“Kalau dilihat dengan mata dari pantai Tapteng, memang banyak pulau kecil. Tapi hanya empat yang diakui Aceh, dan itu pun secara administratif sudah masuk wilayah Sumut,” ujarnya.
Menurut Safrizal, kondisi geografis keempat pulau itu juga mengkhawatirkan.
“Satu pulau dari empat yang disengketakan sudah tenggelam. Perkiraan 10 tahun lagi tiga pulau lain tenggelam juga,” ungkapnya.
Terkait klaim lahan oleh warga Aceh Singkil, Safrizal tidak menampik kemungkinan adanya tanah milik warga Aceh di sana. Namun hal itu menurutnya tidak serta merta menjadi dasar perubahan batas wilayah.
“Di Jakarta pun banyak tanah orang Singkil, tapi bukan berarti DKI Jakarta milik Aceh,” tegasnya.
Ia juga merujuk surat resmi dari Dirjen Bina Adwil sebelumnya, Eko Subowo, yang menanggapi surat Gubernur Aceh tertanggal 8 Desember 2017. Hasil uji spasial menunjukkan keempat pulau tersebut berada dalam wilayah administratif Sumatera Utara.
Temuan ini didukung data dari Sidang ke-10 UN Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN) di New York tahun 2012. Dalam forum internasional itu, keempat pulau disebut sebagai bagian Provinsi Sumut.
Penetapan status wilayah ini merupakan hasil proses panjang yang dimulai sejak 2008. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang terdiri dari Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dishidros TNI AL, dan Bakosurtanal telah melakukan verifikasi di lapangan.
Hasilnya dikukuhkan oleh Gubernur Sumut lewat surat nomor 125/1999 pada tahun 2009. Sebaliknya, Pemerintah Aceh saat itu tidak mencantumkan empat pulau tersebut dalam daftar 260 pulau yang diverifikasi dan dikukuhkan.
Namun pada 2017, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengubah sikap. Dalam surat nomor 136/40430, ia menyatakan bahwa empat pulau tersebut berada dalam wilayah Aceh Singkil berdasarkan peta topografi TNI AD tahun 1978. Pemerintah Aceh juga meminta agar Sumut menghapus pulau-pulau itu dari dokumen RZWP3K.
Namun menurut Kemendagri, peta tersebut tidak dapat dijadikan referensi resmi. Analisis spasial terbaru menunjukkan koordinat keempat pulau secara tegas berada dalam wilayah administratif Sumatera Utara.
Dewan Perwakilan Rakayat Aceh Menolak, Tegaskan Sejarah Aceh
Penetapan Kemendagri yang tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 langsung mendapat penolakan keras dari Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin. Menurutnya, keputusan tersebut mengingkari sejarah Aceh dan merugikan masyarakat.
“Ini bentuk pengingkaran terhadap sejarah, hukum, dan eksistensi Aceh sebagai daerah istimewa dengan kekhususan otonomi yang dijamin konstitusi,” tegas Tgk Muhar, Senin (26/5/2025).
Ia menilai keputusan itu mencederai perasaan masyarakat, khususnya di Kabupaten Aceh Singkil, dan bisa memicu konflik horizontal jika tidak segera ditinjau kembali.
“Kami akan meminta pimpinan DPR Aceh untuk memanggil pihak terkait termasuk Kemendagri, BIG, dan Pemerintah Aceh,” jelasnya.
Tgk Muhar juga akan mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal proses advokasi. Ia menyerukan kepada tokoh adat, akademisi, dan masyarakat untuk bersatu menjaga keutuhan wilayah Aceh.
“Aceh bukan provinsi biasa. Kami punya dasar hukum khusus. Dan kami tidak akan diam jika wilayah kami diganggu,” tukasnya.
Ia menegaskan, secara de facto dan de jure, keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh. “Kepmendagri ini harus direview dan secara administratif keempat pulau dikembalikan ke wilayah Kabupaten Singkil,” pungkasnya.(*)
Editor: Aninggel
KPU Tetapkan 17 Partai Tingkat Nasional dan 6 Parpol Lokal Aceh